Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi

by -11 Views

Polres Metro Bekasi telah berhasil menangkap empat pelaku pencabulan terhadap seorang remaja yang terjadi di Kampung Citarik, Kelurahan Jatireja, Cikarang Timur, Bekasi. Pelaku yang berinisial EWM, AAA, AF, dan GH melakukan kejahatan tersebut terhadap korban DK (16 tahun). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula ketika para pelaku berkumpul di sebuah kafe di Cikarang Festival. Salah satu pelaku, EWM, menghubungi korban dengan alasan akan memberikan uang THR. Korban kemudian dijemput oleh EWM dan AF di daerah Cibeureum, Tambun Selatan, sebelum dibawa ke kontrakan tempat kejahatan dilakukan. Pasca minuman keras dan obat-obatan, persetubuhan terjadi antara korban dan pelaku. Saat istri EWM tiba, kejahatan tersebut terungkap dan pelaku diamankan serta dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal yang bisa diterima para pelaku adalah 15 tahun penjara.

Source link