Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial AR (22) yang melakukan penodongan dan penusukan terhadap penjaga warung, S (56) di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur pada malam Minggu (6/4). Menurut Kanit Reskrim Polsek Makasar AKP Rivai, pelaku telah ditahan di Polsek Makasar dan saat ini telah dijadikan tersangka berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Peristiwa ini terjadi ketika pria berinisial AR (22) menodong dan menusuk pemilik warung berinisial S (56) di Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur setelah merasa tidak terima saat ditegur sambil berkumpul bersama teman-temannya. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (6/4) pukul 20.30 WIB di rumah korban di Jalan Asri RT 06 RW 07 Kelurahan Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur.
Menurut keterangan AKP Rivai, korban mendapat laporan dari saksi bahwa ada seseorang yang mengancam anak-anak di depan rumah. Setelah mengamati dari dalam rumah, korban melihat tersangka menggunakan pisau untuk mengancam anak-anak. Korban kemudian keluar rumah dan menegur tersangka, namun pelaku langsung menyerang korban setelah tidak terima ditegur.
Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Tindakan ini mengingatkan akan pentingnya menjaga keamanan dan mematuhi hukum dalam berinteraksi dengan orang lain. Semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua agar selalu menjaga perilaku dan emosi dalam berbagai situasi.