Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah adaptif dalam mengelola kembalinya aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah liburan panjang Idulfitri 1446 H. Kebijakan kerja fleksibel diberlakukan untuk memberi kesempatan kepada ASN yang menghadapi kendala perjalanan untuk bekerja dari lokasi yang fleksibel. Langkah ini diterapkan sebagai respons atas arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menekankan pentingnya menjaga kelancaran pelayanan publik pasca libur nasional dan cuti bersama Lebaran. Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa semua ASN diwajibkan untuk kembali bertugas mulai tanggal 8 April 2025, namun diberikan opsi untuk mengatur kerja secara fleksibel bagi yang kesulitan kembali tepat waktu. Kebijakan ini bukanlah hal baru, sebelumnya dikenal sebagai Work From Anywhere (WFA) yang memungkinkan ASN bekerja dari lokasi manapun asal target dan kinerjanya terpenuhi. Kedepannya, pemerintah akan terus memastikan bahwa pelayanan publik tetap optimal tanpa mengorbankan kebutuhan dan kondisi pegawai. Sri menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan dengan baik meskipun dengan pengaturan kerja yang lebih fleksibel. Terlebih, pengaturan ini merujuk pada surat resmi dari Menpan RB sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi penerapan kebijakan serupa di daerah. Dengan demikian, pemerintah memastikan jaminan pelayanan publik yang tetap maksimal sambil memberikan ruang fleksibilitas bagi ASN yang mengalami kendala.
ASN Kaltim: Jadwal Masuk Obligasi 8 April dengan Fleksibilitas 9 April 2025
