Pemerintah Provinsi Kaltim meluncurkan program pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, sebagai langkah untuk mendorong kepatuhan pajak dan memperbarui data kendaraan di wilayah Kaltim. Program tersebut memberikan pembebasan pokok PKB dan dendanya hanya dengan membayar pajak tahun berjalan untuk kendaraan pribadi dan sosial keagamaan. Namun, keterlambatan pembayaran kendaraan baru, mutasi ke luar provinsi, perubahan bentuk atau mesin kendaraan, dan kendaraan hasil lelang atau eks-dump yang belum terdaftar tidak termasuk dalam program pembebasan tersebut. Langkah selektif ini diambil agar kebijakan tetap tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan secara tidak semestinya. Selain sebagai keringanan pasca Lebaran, program ini juga sebagai strategi validasi dan digitalisasi data kendaraan bermotor di Kaltim. Melalui program ini, diharapkan keakuratan data kendaraan dapat ditingkatkan untuk perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Bapenda telah memberikan instruksi kepada seluruh UPTD PPRD di kabupaten/kota untuk menyosialisasikan kebijakan ini agar tingkat kepatuhan pajak kendaraan meningkat signifikan dan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di masa mendatang, khususnya menuju tahun 2026.
Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Kaltim: Promo Terbatas!
