Sebuah kasus pencurian uang terjadi di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang melibatkan seorang wanita bernama WKS (31) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Wanita tersebut bekerja untuk majikan berinisial R (45) selama libur Lebaran. Kepolisian berhasil menangkap pelaku di Mall Season City pada Rabu malam sekitar pukul 20.34 WIB. WKS diduga membawa uang tunai senilai Rp35 juta dan sejumlah lembar uang dolar senilai Rp18 juta milik korban pada Rabu siang. Meski demikian, korban memilih untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur restorative justice karena tersangka merupakan seorang janda dengan dua anak kecil. Kepolisian kemudian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih ART, dan tidak mencari melalui aplikasi media sosial tanpa konfirmasi langsung ke kantor penyalur jasa pekerja rumah tangga. Kasus ini merupakan salah satu contoh pentingnya jeli dan teliti dalam mempekerjakan ART untuk menghindari masalah serupa.
Polisi Tangkap ART Curanmor, Tersandung Kasus Pencurian Uang
