Komplotan pencuri sepeda motor di Tambora, Jakarta Barat, terdiri dari pria berinisial TA (32), RN (20), dan WB (17). Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, bukan hanya karena pencurian, tetapi juga kepemilikan senjata ilegal. Aksi pencurian dilakukan sebanyak delapan kali di Jakarta Barat, Tangerang, Bogor, dan sekitarnya sebelum akhirnya tertangkap di Tambora. Kasus ini bermula dari patroli tim Reskrim Polsek Tambora yang curiga terhadap ketiga pria ini. Setelah diperiksa, polisi berhasil menyita alat-alat yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. Salah satu sepeda motor curian berhasil diamankan setelah para pelaku mengakui mencurinya. RN, salah satu pelaku, juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda. Pelaku juga menjual hasil curian kepada ON yang masih dalam pengejaran. Keberhasilan penangkapan ini berkat kerja tim Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara. Semua barang bukti yang terkait dengan aksi kejahatan para pelaku telah diamankan. Dengan demikian, para pelaku ini harus siap menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Komplotan Pencuri Motor Tambora: Ancaman Penjara 12 Tahun
