DPMPTSP Bontang, lembaga yang bertanggung jawab atas pengurusan administrasi perizinan, memastikan bahwa izin yang diterbitkan telah sesuai dengan rekomendasi dari OPD teknis terkait. Muhammad Aspiannur, Kepala DPMPTSP Bontang, menjelaskan bahwa setelah investor memulai pembangunan fisik, berarti semua proses perizinan sudah selesai. Namun, masalah pembangunan fisik sepenuhnya menjadi tanggung jawab OPD teknis.
Proses penerbitan izin dilakukan melalui mekanisme Online Single Submission (OSS) berbasis risiko untuk memastikan koordinasi yang efisien antara DPMPTSP dan OPD teknis. Selain itu, setelah izin diterbitkan, investor harus mengurus izin-izin lainnya melalui OPD teknis terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.
Aspiannur menegaskan bahwa seluruh proses perizinan kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS. Bagi yang mengalami kesulitan, DPMPTSP Bontang menyediakan layanan bantuan di kantornya. Mereka siap membantu pemohon izin yang mengalami kendala dalam pengurusan secara online melalui layanan customer service.