Program Wajib Belajar alias WAJAR 19-21 telah kembali diluncurkan sebagai program unggulan Pemkot Bontang di bawah kepemimpinan Neni Moerniaeni dan Agus Haris. Program ini kembali menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penertiban Jam Wajib Belajar. Dalam aturan tersebut, setiap siswa wajib melaksanakan aktivitas belajar di rumah pada jam yang telah ditentukan, kecuali pada hari libur nasional atau libur akademik. Aktivitas belajar dapat dilakukan secara perorangan atau kelompok, baik di rumah masing-masing maupun di lembaga bimbingan belajar.
Pemkot Bontang menekankan pentingnya peran orang tua dalam memastikan anak-anak mereka memanfaatkan waktu belajar secara optimal. Wali Kota Neni menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan program Wajib Belajar berjalan dengan baik. Melalui Disdikbud bersama Satpol PP dan pihak terkait, Pemerintah Kota Bontang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan para pelajar mematuhi jam wajib belajar.
Selain kepatuhan terhadap jam belajar, program ini juga bertujuan untuk membentuk generasi rabbani yang Qurani dengan kedisiplinan dan karakter mulia sejak dini. Kepala Disdikbud Bontang, Bambang Cipto Mulyono, menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap jam wajib belajar demi meningkatkan kualitas pendidikan. Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, menegaskan kesiapan pihaknya untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2008.
Semua pelanggaran terhadap aturan akan ditindak tegas, mulai dari teguran, peringatan, hingga pembinaan kepada pelajar yang melanggar. Penting bagi semua pihak, termasuk guru dan orang tua, untuk bekerja sama dalam menegakkan aturan demi menciptakan masa depan generasi muda yang lebih baik.