Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam saat bulan Ramadan tiba. Ibadah ini memiliki makna yang mendalam sebagai bentuk pembersihan jiwa dan solidaritas sosial terhadap sesama, terutama bagi yang membutuhkan. Menurut Kementerian Agama, zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri. Zakat ini berupa sebagian harta tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam. Istilah “fitrah” merujuk pada keadaan manusia yang suci saat pertama kali diciptakan. Dengan membayar zakat fitrah, seorang muslim diharapkan dapat kembali kepada kesucian jiwa setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
Zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat jiwa yang bertujuan membersihkan diri dari dosa dan kekhilafan selama bulan puasa. Hukumnya wajib bagi setiap muslim, berdasarkan hadits Rasulullah SAW. Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh setiap individu muslim, tanpa terkecuali, termasuk anggota keluarga. Besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ yang setara dengan 2,5 kg beras atau 3,1 liter. Selain beras, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan uang yang disesuaikan dengan harga pasar. Waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga pelaksanaan sholat Id, namun bisa juga dikeluarkan sejak awal hingga akhir bulan Ramadan.
Niat menjadi hal penting dalam zakat fitrah, berbeda-beda tergantung siapa yang mengeluarkan zakat. Ada beberapa bacaan niat zakat fitrah yang dianjurkan. Ketika membayar zakat, juga dianjurkan untuk membaca doa tertentu. Misalnya, Imam Nawawi menyarankan untuk membaca “Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim” yang artinya “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang M Mendengar, Maha Mengetahui,” Sesuaikan dengan panduan di atas untuk menunaikan zakat fitrah dengan benar dan ikhlas.