Kuasa Hukum Hasto Kawal Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

by -6 Views

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, siap mengawal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum tersebut menyatakan kemauannya untuk tetap mengawal proses pokok perkara pidana tersebut di pengadilan setempat terkait dakwaan yang berkaitan dengan perintangan penyidikan Harun Masiku. Praperadilan yang digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap sebanding dengan kasus suap sebelumnya yang juga telah dinyatakan gugur karena berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta. Meskipun demikian, hal ini dianggap sebagai pelajaran bahwa percepatan dalam penyelesaian kasus diperlukan, sehingga tidak ada pilihan bagi Hasto untuk menguji penetapan tersangka tersebut. Dikarenakan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai, fokus selanjutnya akan ditujukan pada pengawalan proses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan tersangka Hasto terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, dimana sidang akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersebut. Selain itu, sidang praperadilan ini bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor tersebut, menunjukkan perkembangan kasus yang sedang disidangkan. Penyidik KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru terkait kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah, atas dugaan pengaturan dan pengendalian untuk melobi anggota KPU dalam kasus tersebut. Keputusan pengadilan menimbang berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang merintangi penyidikan dalam kasus korupsi, sehingga kasus ini tertuju pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Source link