Komite Perbankan Senat AS telah menyetujui RUU bipartisan mengenai stablecoin yang dikenal sebagai Undang-Undang GENIUS (Pemandu dan Pembentukan Inovasi Nasional untuk Stablecoin AS). RUU ini bertujuan untuk memberikan regulasi federal pertama bagi stablecoin, jenis aset digital yang nilainya dipatok pada aset stabil seperti dolar AS atau emas. Dengan nilai pasar industri stablecoin mencapai USD 228 miliar, regulasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan kejelasan hukum bagi sektor tersebut. Pendukung RUU ini, CEO Circle Jeremy Allaire, menyambut baik langkah ini dan menganggapnya sebagai upaya dalam memperkuat daya saing dolar AS. Namun, sejumlah pengawas dan kritikus mengkhawatirkan bahwa RUU ini bisa memfasilitasi penyalahgunaan kripto. Bartlett Naylor, advokat kebijakan keuangan dari Public Citizen, mengingatkan bahwa jika RUU ini disahkan, maka peluang manipulasi harga, kegagalan mata uang, dan penggunaan kripto dalam aktivitas keuangan ilegal akan meningkat. Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab pembaca, dan sebaiknya melakukan pembelajaran dan analisis sebelum melakukan transaksi kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil oleh pembaca.
Kritik RUU Stablecoin AS: Potensi Penyalahgunaan Kripto
