Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Komdigi

by -7 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang sekarang menjadi Komdigi mulai tahun 2020 hingga 2024. Pengadaan barang/jasa PDNS ini memiliki total anggaran sebesar Rp958 miliar. Dugaan kasus korupsi ini meliputi praktik pengondisian antara pejabat di Kominfo/Komdigi dan perusahaan swasta untuk memenangkan kontrak dengan nilai miliaran rupiah. Pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan layanan tidak berfungsi dan data diri penduduk Indonesia terancam. Karena tidak mematuhi regulasi yang berlaku, kegiatan tersebut tidak dilindungi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) seperti yang diwajibkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi ini.

Source link