Sebuah tragedi pembunuhan ibu dan anak di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat terungkap dengan jelas oleh Kepolisian. Pria berinisial FA (31) diduga merupakan pelaku di balik aksi keji ini. Motif pembunuhan ini ternyata karena pelaku merasa sakit hati dengan kata-kata korban, dimana sebelumnya pelaku berhutang sebesar Rp90 juta kepada korban Ecin. FA merasa terdesak dan memutuskan untuk menggunakan jasa dua dukun, yakni Krismartoyo dan Kakang, untuk membantu mengatasi masalahnya. Namun, ritual yang dilakukan bersama korban malah berakhir tragis dengan kedua korban tewas.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, menjelaskan bahwa FA mengambil tindakan drastis setelah korban marah dan mencaci maki dirinya. Pelaku merasa tersinggung dan emosi, sehingga memukul kepala korban dengan pipa, menyeret korban ke dalam kamar, dan akhirnya merenggut nyawa korban dengan cara yang keji. Selanjutnya, pelaku juga membunuh korban anak dengan cara yang sama, menunjukkan kekejaman dan kebrutalan pelaku yang tidak bisa dijelaskan dengan kata-kata.
Setelah kedua korban tewas, pelaku menyembunyikan mayat korban dengan memasukkannya ke dalam penampungan air. Pihak berwenang menangkap pelaku dan menjeratnya dengan pasal-pasal yang berat, seperti pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup menanti pelaku atas perbuatannya yang mengerikan ini. Ini merupakan satu lagi contoh kejahatan yang harus diwaspadai, dan semoga keadilan dapat ditegakkan bagi korban pembunuhan ini.