Kepolisian telah memeriksa 27 saksi untuk mengungkap kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Ezra Walewangko di area kampus pada Selasa (4/3). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa pemeriksaan saksi telah dilakukan hingga hari ke-8 sejak adanya laporan polisi, dengan total 27 saksi yang telah dipanggil. Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat mahasiswa, petugas keamanan, otoritas kampus, serta pihak rumah sakit UKI yang telah dimintai keterangan.
Nicolas menegaskan bahwa semua saksi yang telah diperiksa masih berstatus saksi dan belum ada yang menjadi terduga pelaku. Proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur dengan metode ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk memastikan kronologi dan penyebab kematian. Langkah-langkah investigasi yang telah dilakukan termasuk pemeriksaan TKP, olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, dokumentasi, visum et repertum, serta pengamatan barang bukti seperti patahan pagar besi dan botol bekas minuman keras.
Sementara itu, Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UKI juga turut mengawal kasus ini untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan profesional. Ketua Ikatan Alumni Fisipol UKI, Marlen Sitompul, menyatakan komitmennya untuk meminta kepolisian agar mengungkap kasus ini hingga tuntas dan menemukan pihak yang bertanggungjawab atas kematian Kenzha Ezra Walewangko. Sebagai alumni, mereka juga telah melakukan audiensi dengan pihak rektorat untuk membahas isu terkait meninggalnya mahasiswa tersebut, dengan harapan kasus tersebut akan mendapat kejelasan yang segera.