Pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak berusia 8 tahun di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku yang dilaporkan dengan inisial S diduga melakukan tindakan tersebut saat orang tua korban tidak berada di rumah. Kejadian terjadi pada Rabu (5/3) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan motif dan modus operandi pelaku. Visum juga telah dilakukan untuk menunjang penyidikan, dan Kepolisian mengimbau kepada orang tua untuk selalu menjaga anak-anak mereka. Laporan terkait kasus ini sudah diterima dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada Kamis 5 Maret 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 yang mengatur tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Laporan Pria Cabuli Anak di Tebet: Polisi Terima Kasus
