Selama bulan puasa Ramadhan, penting bagi umat Muslim untuk tetap menjaga kesehatan gigi dan mulut. Di tengah berkurangnya produksi air liur saat berpuasa, risiko bau mulut dan penumpukan plak pada gigi dapat meningkat. Meskipun begitu, banyak yang ragu untuk melakukan scaling gigi selama puasa karena khawatir tindakan tersebut dapat membatalkan ibadah mereka.
Scaling gigi merupakan perawatan medis yang bertujuan untuk membersihkan karang gigi yang terbentuk akibat plak yang mengeras pada gigi. Tindakan ini dilakukan oleh dokter gigi menggunakan alat khusus seperti ultrasonic scaler. Penumpukan plak dan karang gigi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan mulut, termasuk gingivitis, kerusakan gigi, bau mulut, dan peradangan.
Meskipun puasa menuntut umat Muslim untuk menahan makan dan minum dari Subuh hingga Maghrib, ada pertanyaan apakah scaling gigi dapat membatalkan puasa. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018, scaling gigi tidak membatalkan puasa dan dianggap sebagai tindakan medis yang boleh dilakukan saat berpuasa. Selama proses scaling, air liur dan air semprotan akan dihisap oleh alat medis, sehingga mulut tetap dalam kondisi kering.
Meskipun begitu, penting untuk tetap berhati-hati selama melakukan scaling agar tidak menelan air atau sisa karang gigi secara sengaja, karena hal tersebut dapat membatalkan puasa. Jika merasa ragu, sebaiknya menjalani scaling setelah berbuka puasa untuk kenyamanan dan kepastian mempertahankan keabsahan puasa.
Selain scaling, kebersihan mulut juga dapat dijaga dengan menjaga kebersihan gigi setelah sahur dan sebelum tidur, menggunakan dental floss untuk membersihkan sela-sela gigi, berkumur dengan obat kumur non alkohol, dan memperbanyak minum air putih. Menerapkan kebersihan mulut selama bulan Ramadhan merupakan bagian dari ajaran Islam yang mendorong kualitas ibadah yang lebih baik. Menjaga kebersihan mulut juga merupakan bagian dari iman, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh At-Thabrani.