Polres Metro Jakarta Barat memberikan penjelasan mengenai cara seorang pria dengan inisial FA yang melakukan pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, dengan tujuan untuk menyembunyikan kejahatannya. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa setelah melakukan pembunuhan pada Sabtu (1/3), pelaku membersihkan rumah tempat kejadian dan menyembunyikan jasad kedua korban ke dalam toren, sehingga aksi kejahatannya tidak terdeteksi. Selain itu, pelaku sempat berkomunikasi dengan anak korban, Ronny, melalui handphone milik korban, untuk menyamarkan situasi dengan alasan ada gangguan listrik. Ronny tidak curiga karena telah menerima pesan mengenai perbaikan listrik di rumahnya. Setelah Ronny meninggalkan rumah, pelaku mencari uang dan berhasil mengambil sejumlah uang serta handphone sebelum melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di Banyumas dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Pasal 338 KUHP juga dikenakan kepada pelaku dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cara Pembunuh Ibu-Anak di Tambora Menyamarkan Aksinya
