Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang dugaan kasus asusila terhadap Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto secara tertutup. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP yang mengatur bahwa persidangan dalam perkara kesusilaan harus dilaksanakan tertutup. Meskipun demikian, sidang pidana dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dapat dinyatakan terbuka atau tertutup untuk umum sesuai kebutuhan. Terdakwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto menghadiri sidang tersebut, yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan dan hakim Arief Budi Cahyono. Mereka dituduh terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Kasus ini menjadi sorotan setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terlibat dalam pemerasan. Selain itu, korban lain yang selamat adalah gadis berinisial A, yang mengalami kejadian yang sama. Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak dilaporkan pada 23 April 2024.
Proses Sidang Dugaan Kasus Asusila Anak Bos Prodia: Tertutup
