Proses Hukum Anak Bos Prodia: Pentingnya Pertimbangan Eksepsi

by -10 Views

Anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartanto kini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyatakan bahwa setelah berembuk, mereka sepakat untuk mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan. Meskipun sidang digelar tertutup, pihaknya diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi berdasarkan kepentingan klien. Pembelaan dilakukan karena klien merasa dakwaan yang disampaikan tidak tepat. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Rabu (19/3).

Perkara ini melibatkan Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto, namun karena muatan kesusilaan dalam dakwaan, persidangan dilaksanakan secara tertutup berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (3) KUHAP. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Arief Budi Cahyono ini berkaitan dengan kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis berinisial FA (16) yang terjadi pada 22 April 2024. Korban lainnya yang selamat berinisial A. Kasus ini mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terseret dalam pemerasan terkait kasus tersebut.

Selain itu, kasus pembunuhan ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 April 2024. Korban dilaporkan melakukan prostitusi (open booking online/BO) dengan kedua tersangka sebelum meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu. Situasi ini semakin rumit setelah mantan pengacara anak bos Prodia juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang sama.

Source link