Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut dilakukan secara langsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Prabowo menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 telah ditandatangani yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini akan diterima oleh seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit, dan hakim akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100%.
Sedangkan untuk ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan yang diterima oleh ASN pusat, mengacu pada kondisi keuangan daerah masing-masing. Pensiunan juga akan menerima tunjangan berupa uang pensiun bulanan. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama periode mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.
Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, dan seluruh aparatur negara, hakim, serta prajurit TNI dan Polri atas kerja keras dalam persiapan pemberian gaji ke-13. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para penerima dan membantu dalam persiapan kebutuhan selama libur lebaran.