Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan bahwa Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan secara penuh kepada semua penerima, termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI, dan Polri. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sedangkan untuk ASN daerah, THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Pensiunan akan menerima THR berdasarkan jumlah pensiun bulanan. Kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Prabowo. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, mulai dari 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Seluruh aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan, sebanyak 9,4 juta penerima, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk membantu masyarakat selama liburan, seperti menurunkan harga tiket pesawat, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta memberikan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.
Prabowo Subianto Confirms Full Disbursement of ASN THR
