Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pengedar narkotika yang berpura-pura sebagai konsultan spiritual, sementara seorang tersangka lain masih dalam pengejaran. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R. Respati mengungkapkan bahwa para tersangka, berinisial RR (24) dan TH (21), ditangkap berkat laporan polisi LP 018/3/2025/Sek. Gbr tanggal 5 Maret 2025. Mereka berhasil membongkar kasus ini di Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, pada hari yang sama.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram, alat isap sabu, plastik klip bekas narkotika, serta dua unit telepon genggam. RR, yang dikenal sebagai konsultan spiritual dengan banyak pengikut, ternyata terlibat dalam peredaran narkoba. Dalam penyelidikan, RR memesan sabu melalui TH, yang mendapat barang tersebut dari BR alias “Bang Rambo” yang masih dalam pengejaran.
Polisi menemukan tambahan lima paket sabu dan daun sintetis di rumah RR dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Wakasat Narkoba Kompol Zakari Said Al Jaidi menyatakan kekhawatirannya terhadap cara para pelaku menggunakan profesi lain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka, sehingga bisa menjerumuskan lebih banyak orang. Saat ini, RR dan TH ditahan di Rumah Tahanan Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu BR.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menindak tegas para pelaku yang menyalahgunakan profesi mereka untuk kegiatan ilegal.