Polda Metro Jaya melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggota polisi karena terbukti melakukan pelanggaran serius. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto menyampaikan bahwa keputusan PTDH ini diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya. Keempat anggota yang diberhentikan meliputi Bripda A atas kasus perzinahan, serta Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW atas kasus Penipuan. Menurut Kapolda, PTDH diberikan sebagai sanksi administratif kepada anggota yang melanggar aturan. Pemecatan ini menjadi langkah penting dalam menjaga nama baik institusi Polri dan mencegah tindakan individu yang melanggar kode etik kepolisian. Karyoto berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota untuk bekerja sesuai aturan, menghindari pelanggaran, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Selain itu, pentingnya menjaga profesionalisme dalam tugas kepolisian juga disoroti sebagai upaya untuk meningkatkan rasa hormat dan kebanggaan terhadap Polri.
Polda Metro Jaya: 4 Anggota Diberhentikan Tanpa Hormat
