Pada Kamis (30/1), aparat kepolisian menangkap seorang penjambret kalung emas senilai Rp12 juta di Jalan Pluit Karang Timur, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (10/3) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah hotel di Mangga Besar, Jakarta Pusat, menurut Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Ady Agus Wijaya. Peristiwa tersebut melibatkan korban berinisial RAS yang sedang membeli kopi dan kalung emasnya dirampas oleh pelaku yang melintas dengan sepeda motor. Setelah berhasil merampas barang berharga tersebut, pelaku melarikan diri tanpa plat nomor. Korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Penjaringan dan Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan segera melakukan penyelidikan. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan tindakan serupa di beberapa lokasi lain di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Barang bukti yang diamankan meliputi handphone, uang tunai, dompet, dan perlengkapan pribadi milik pelaku. Hasil kejahatan pelaku dijual kepada penadah di Jakarta Pusat dengan inisial O (DPO). Upaya pengejaran terhadap penadah masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami kasus ini.
Penangkapan Penjambret Kalung Emas di Penjaringan: Berita Terbaru SEO
