Pemberitahuan Prabowo Subianto: Pencairan Gaji ke-13 PNS dan TNI Juni 2025

by -12 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI-Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Keputusan ini diresmikan oleh Prabowo ketika beliau berada di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, Prabowo menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparat negara di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. Gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR mereka akan sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. Penerima pensiun akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap bahwa pembayaran ini akan membantu masyarakat mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Presiden Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras dan dedikasi mereka.

Source link