Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang sedang melakukan upaya untuk mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Mereka menyediakan dua metode pengurusan, yaitu secara online dan tatap muka. Menurut Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, dua metode tersebut ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha. Meskipun layanan online tersedia, banyak masyarakat lebih memilih untuk datang langsung ke kantor guna mengurus NIB mereka.
Proses penerbitan NIB di DPMPTSP Bontang relatif cepat. Tanpa adanya kendala teknis, NIB dapat diterbitkan dalam waktu lima menit saja. Persyaratan yang dibutuhkan juga cukup simpel, hanya perlu KTP dan nomor WhatsApp. Meskipun demikian, masih ada kendala teknis yang sering ditemui oleh pelaku UMKM, terutama bagi yang memilih layanan online. Masalah umum yang sering terjadi adalah lupa password atau email yang tidak aktif, sehingga proses reset data membutuhkan waktu lebih lama.
Dengan adanya dua metode pengurusan ini, DPMPTSP Bontang berharap agar semakin banyak pelaku UMKM yang sadar akan pentingnya memiliki NIB serta legalitas usaha. Mereka berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, baik secara online maupun offline. Melalui upaya ini, DPMPTSP Bontang optimistis bahwa jumlah pelaku UMKM yang memiliki NIB akan terus meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal.