Bareskrim Polri telah menyerahkan dua tersangka, yakni Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, beserta sejumlah aset terkait kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kasus Net89 Robot Trading mencakup tersangka tahap ke-2, yaitu Erwin Syafiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra bersama dengan barang bukti seperti uang tunai, unit mobil, pertokoan, dan apartemen. Aset milik Mitchell Alexandra, termasuk lima unit mobil seperti BMW, Mazda CX-5, dan Porsche 911, telah dialihkan kepada pihak berwenang. Sementara itu, aset milik Erwin tersebar di beberapa daerah, termasuk kantor tempat mengoperasikan Net89 di Bandung dan Pekanbaru. Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset tambahan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Diharapkan bahwa dapat mengungkap lebih banyak aset tersembunyi dan tersangka lain yang terlibat dalam kategori TPPU. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menyerahkan dua tersangka lain, Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan, bersama dengan barang bukti seperti mobil mewah, tanah, dan logam mulia terkait kasus tersebut. Tindakan ini merupakan upaya Polri dalam menegakkan hukum terkait kasus Net89 Robot Trading.
Tersangka dan Aset Kasus Net89 ke Kejari Jakbar: Berita Terbaru
