Dalam menjalankan ibadah puasa, penting untuk mempertimbangkan kondisi suci dari haid bagi wanita. Pertanyaan sering muncul mengenai apakah seorang wanita yang baru suci dari haid setelah Subuh masih boleh menjalankan puasa pada hari itu. Aturan khusus dalam ajaran Islam mengenai kesucian dan kewajiban berpuasa bagi wanita yang mengalami haid menjadi pengetahuan yang penting. Haid dapat membatalkan kewajiban puasa, sehingga pemahaman yang benar mengenai hal ini perlu ditekankan.
Mayoritas ulama sepakat bahwa jika seorang wanita menjadi suci dari haid setelah fajar (waktu Subuh), puasanya pada hari tersebut tidak dianggap sah. Meskipun demikian, wanita tetap disunnahkan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu Maghrib sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadhan, sebelum mengganti puasa di hari lain.
Dalam konteks Syafi’i, disunnahkan bagi wanita yang baru suci dari haid setelah terbit fajar untuk tetap berimsak, meskipun puasanya pada hari itu tidak dianggap sah. Hal ini tetap menuntut wanita tersebut untuk mengqadha puasanya di waktu yang lain. Penting untuk merujuk pada kitab-kitab fiqih untuk memahami hukum ini secara lebih mendalam.
Jadi, wanita yang suci dari haid setelah Subuh disarankan untuk menahan diri dari makan dan minum hingga Maghrib, meskipun puasanya pada hari itu tidak dianggap sah. Selanjutnya, wanita tersebut wajib untuk mengganti puasa di hari lain sebagai bentuk kewajiban agama yang harus dipenuhi.