Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan penegasan bahwa komponen tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan secara penuh sebesar 100%. Penegasan ini dilakukan di Istana Negara dengan menekankan pentingnya pemberian tukin secara utuh oleh Menteri Keuangan. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN daerah, pendistribusian THR akan disesuaikan dengan tingkat ASN pusat dan kemampuan Pemda masing-masing. Pensiunan juga tidak akan luput dari menerima THR yang setara dengan uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo. THR direncanakan akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, dimulai dari tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, yaitu bulan Juni 2025. Seluruh aparat negara di tingkat pusat dan daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini akan memberikan bantuan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah menyadari tingginya mobilitas masyarakat selama liburan Lebaran, sehingga dilakukan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Semoga semua kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang merayakan Hari Raya.