Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Selebgram Tasyi Athasyia terkait UU ITE

by -8 Views

Polda Metro Jaya saat ini sedang mengusut laporan yang diajukan oleh selebgram wanita yang dikenal dengan nama Tasyi Athasyia terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut muncul setelah Tasyi dituduh melakukan kampanye hitam terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akhirnya mengakibatkan kebangkrutan bisnis tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Tasyi dianggap melakukan kampanye hitam oleh akun media sosial TiktTok dengan akun @sxxxx dan @bxxxx pada tanggal 6 Maret 2025. Polda Metro Jaya sudah menerima laporan tersebut yang telah terdaftar dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 7 Maret 2025.

Tasyi Athasyia adalah seorang selebgram yang sering membuat ulasan tentang produk makanan. Dia juga memiliki saudara kembar bernama Tasya Farasya yang terkenal sebagai konten kreator make-up kecantikan. Dalam laporannya, Tasyi melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Dia juga membawa bukti berupa tangkapan layar dan postingan komentar negatif serta tautan video sebagai barang bukti. Ade Ary menekankan bahwa Tasyi tidak bermaksud menjatuhkan bisnis UMKM tersebut, namun hanya memberikan ulasan jujur tanpa menerima bayaran dari pihak manapun. Keberlangsungan penyelidikan kasus ini masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan yang dialamatkan kepada Tasyi Athasyia.

Source link