Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini dibuat dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta. Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 telah ditandatangani untuk mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Total 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025, termasuk pegawai di pusat dan daerah.
THR dan gaji ke-13 untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Pengaturan THR dan gaji ke-13 untuk ASN di daerah akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Pensiunan akan menerima sejumlah pensiun bulanan. Pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, yaitu mulai 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama liburan, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk para driver online dan kurir.