Pada saat ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan hal yang sangat penting bagi para pelaku usaha di Bontang. Tidak hanya sebagai dokumen legalitas, NIB juga menjadi pintu masuk utama untuk mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). DPMPTSP Bontang telah memudahkan proses pendaftaran NIB sehingga para pelaku usaha dapat dengan cepat mendapatkannya. Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, menjelaskan bahwa NIB memiliki lima fungsi utama yang sangat bermanfaat bagi pelaku usaha.
Pertama, NIB merupakan bukti resmi bahwa usaha telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah, membantu membangun kepercayaan dengan mitra bisnis dan konsumen. Kedua, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), memberikan identitas hukum yang jelas bagi usaha. Selain itu, bagi pelaku usaha yang ingin mengimpor barang, NIB dapat memudahkan proses pengurusan Angka Pengenal Impor (API). NIB juga menjadi syarat utama untuk mengakses bantuan modal dari pemerintah, seperti KUR, serta menjadi dasar perizinan lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha.
Meski proses pendaftaran NIB semakin mudah, DPMPTSP Bontang tetap melakukan verifikasi dengan serius. Setiap pengajuan NIB akan diverifikasi melalui survei lapangan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas usaha yang sesungguhnya. DPMPTSP Bontang mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus NIB karena dengan memiliki NIB, usaha akan lebih kuat secara hukum, mendapatkan akses lebih luas ke berbagai fasilitas pemerintah, dan mempercepat proses perizinan. Dengan demikian, memiliki NIB akan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, memudahkan akses bantuan, dan mempercepat proses perizinan lainnya.