Kasus MinyaKita: Dugaan Keterlibatan Tiga Distributor

by -10 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga adanya tiga distributor yang terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tak sesuai takaran atau volume. Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan takaran minyak goreng MinyaKita tidak sesuai saat sidak di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat. Distributor yang terlibat adalah CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus. Terdapat ketidaksesuaian antara volume yang tertera dan isi sebenarnya pada botol MinyaKita dari distributor-distributor tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyebut bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. Dengan dasar hukum Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, akan dicari bukti atas dugaan tindak pidana yang terjadi. Tim berhasil mengambil 12 sampel botol MinyaKita dari empat distributor yang berbeda selama sidak, dan hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk. Langkah selanjutnya akan dilakukan dengan serius untuk menangani kasus ini.

Source link