Tiga Terdakwa Penembak Bos Rental Dituntut Bayar Restitusi

by -8 Views

Pengadilan Militer mengeluarkan tuntutan terhadap ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut sebagai penadah dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang. Mereka diminta untuk membayar ganti rugi kepada korban sebagai restitusi. Terdakwa pertama, KLK Bambang Apri Atmojo harus membayar Rp209,6 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp146,4 juta kepada saudara Ramli, korban luka. Sersan Satu Akbar Adli dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp73 juta subsider tiga bulan penjara. Tuntutan tersebut sesuai dengan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebelumnya, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli telah dituntut pidana penjara seumur hidup karena terlibat dalam kasus tersebut. Mereka terbukti melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan dan kehilangan nyawa orang lain. Sementara Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Sidang lanjutan dalam kasus ini digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Gatot Sumarjono. Oditur Militer yang menangani kasus ini adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung. Tiga anggota TNI Angkatan Laut didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan tersebut, dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan sebagai tersangka utama. Selain penadahan, dua dari ketiga tersangka juga didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana.

Source link