Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri. THR juga akan diberikan kepada para pensiunan PNS. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pencairan THR tahun ini akan dilakukan tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Besaran THR untuk pensiunan ASN, TNI, dan Polri disesuaikan dengan golongan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan masing-masing, serta kenaikan uang pensiun sebesar 12% yang telah diterapkan pada tahun sebelumnya. Demikianlah rincian besaran THR untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan. Semoga informasi ini bermanfaat.
THR Pensiunan PNS, TNI, Polri 2025: Besarannya dan Cara Cairnya
