Solusi Pemutihan PBG oleh Pemkot Bontang: Rumah Dekat Jalan

by -9 Views

Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berencana untuk memberlakukan pemutihan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan yang tidak mematuhi aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan legalitas bagi bangunan lama yang berdiri terlalu dekat dengan bahu jalan. Menurut Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, banyak bangunan di Bontang, terutama di sepanjang jalan nasional, melanggar aturan GSB dengan berdiri nyaris menempel di pinggir jalan. Kebijakan ini akan berlaku untuk rumah dengan ukuran di bawah 70 meter per segi, yang seringkali membangun tanpa menggunakan jasa arsitek. Sebagai solusi, DPMPTSP Bontang akan bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) untuk memfasilitasi penggambaran bangunan, sehingga pemilik rumah tidak perlu menggunakan jasa arsitek pribadi. Retribusi tetap diberlakukan sebagai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rencana pemutihan ini mendapat dukungan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang serta dinas terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Dinas PUPRK. Selanjutnya, koordinasi akan dilakukan setelah Lebaran untuk menyempurnakan kebijakan sebelum diterapkan secara resmi.

Source link