Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejelasan mengenai hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja terkait dengan THR yang mereka terima setiap tahun. Prabowo juga menekankan bahwa kenyamanan dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia sangat penting, serta peran penting THR sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Prabowo Subianto THR Lebaran: Garis Keras Cair H-7
