Pemuda 19 Tahun di Bontang Diciduk Polisi: Cerita Terbaru!

by -9 Views

Seorang pemuda berusia 19 tahun dengan inisial AR berhasil diamankan oleh anggota Pospol Loktuan Polsek Bontang Utara karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. AR ditangkap pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Baru, Jalan NPK Pelangi, RT 52, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara. Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito, menjelaskan bahwa AR tertangkap saat polisi sedang melakukan patroli rutin di area itu. Kecurigaan muncul ketika polisi melihat perilaku mencurigakan dari AR yang terlihat gelisah saat dihampiri oleh polisi. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bilah badik sepanjang 28 cm yang disimpan oleh AR. AR mengaku bahwa badik tersebut adalah miliknya, namun tidak dapat memberikan alasan yang jelas mengenai kepemilikannya. AR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Bontang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolisi mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah karena hal tersebut dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, pihak kepolisian sedang meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian. Proses hukum terhadap AR masih berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku. Polisi juga mengimbau warga untuk selalu menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah potensi tindak kriminal. Kapolsek Iptu Lukito menekankan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat Bontang.

Source link