Pembelaan Terdakwa Penembakan Bos Rental: Persidangan Pekan Depan

by -7 Views

Tiga terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten, mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada pekan depan. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyampaikan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan atau pledoi setelah pembacaan tuntutan oleh bapak oditur militer. Para terdakwa didampingi penasehat hukum dan langsung menuju meja penasihat hukum untuk memutuskan pengajuan pledoi. Salah satu penasehat hukum menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pledoi pada tanggal 17 Maret 2025.

Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta menyetujui pelaksanaan sidang pledoi pada tanggal yang diusulkan oleh penasehat hukum. Sebelumnya, dua terdakwa telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut, sedangkan terdakwa ketiga dituntut pidana pokok empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar ganti rugi kepada korban penembakan.

Terdakwa satu diminta membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209,6 juta dan kepada saudara Ramli sebesar Rp146,4 juta. Terdakwa dua diminta membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta. Sedangkan terdakwa tiga dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta, subsider tiga bulan penjara. Sidang pledoi direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025.

Source link