Hakim Menolak Praperadilan Hasto: Berkas Sudah Dilimpahkan

by -8 Views

Pada Senin, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Keputusan ini diambil setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim Afrizal Hadi menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 5 Tahun 2021, praperadilan akan digugurkan sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini juga menghindari adanya putusan yang saling bertentangan serta memastikan bahwa perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan. Pada sidang tersebut, Hakim Tunggal Afrizal Hadi akan mengadili gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024. Penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga dituduh sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Source link