Prabowo Subianto telah memberikan konfirmasi bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini tentu memberikan kepastian bagi para karyawan yang menunggu pembayaran tunjangan mereka. Dengan adanya informasi tersebut, diharapkan para pekerja dapat lebih baik merencanakan liburan mereka dan bersiap menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Keputusan ini disambut baik oleh banyak pihak yang telah menantikan kepastian terkait tunjangan hari libur. Semoga dengan kejelasan ini, semua pihak yang memenuhi syarat menerima tunjangan tersebut dapat merasa terbantu.
Deadline Eid Al-Fitr Holiday Allowance Disbursement – PrabowoSubianto.com
