Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang telah berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan sebuah perusahaan sebesar Rp362,45 juta di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor pada hari Minggu. Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan pada 26 September 2024.
QA, yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, seharusnya membeli 70 unit AC bagi FTL Gym (Jakarta – Bandung) dengan anggaran Rp508 juta. Namun, QA melakukan pemalsuan tiga invoice (faktur) pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT. Setelah perusahaan mentransfer uang, QA hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sementara sisanya Rp362,45 juta dilaporkan lenyap.
Aditya menjelaskan bahwa setelah menerima dana, QA kabur dan menghindar dari penangkapan dengan berpindah-pindah tempat tinggal. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Setelah berbagai upaya, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang akhirnya berhasil menemukan QA di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi dan berhasil menangkapnya.
Dalam penggerebekan, beberapa dokumen seperti Surat pemesanan AC dari CV Lebih Baik Dari Citra ke PT SJ-Indonesia, invoice pembelian AC dari PT SJ-Indonesia (diduga palsu), Surat pernyataan dari PT SJ-Indonesia dengan rekening BCA atas nama AT, Mutasi rekening bank dan dokumen penting lainnya diamankan sebagai barang bukti. Tersangka kini dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.