Aktivitas galian C di Jalan Flores, Kelurahan Kanaan, Kota Bontang kembali menjadi sorotan publik. LBH Populis Borneo mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan praktik pertambangan ilegal di lokasi tersebut. Direktur LBH Populis Borneo, Ahmad Said, menegaskan bahwa kepolisian harus segera bertindak untuk memastikan apakah kegiatan tersebut hanya pemerataan lahan atau pertambangan ilegal. Said juga menjelaskan perbedaan mendasar antara pematangan lahan dan aktivitas pertambangan. Ia menekankan bahwa setiap kegiatan pemerataan lahan tetap membutuhkan izin dari instansi terkait.
Menanggapi tudingan tersebut, pemilik lahan, Jimmy Erik, membantah adanya praktik pertambangan ilegal di lahannya. Ia menyatakan kegiatan yang dilakukan hanya pemerataan tanah untuk mencegah longsor. Jimmy juga mengakui bahwa sebagian hasil galian digunakan untuk menimbun area sekitar, bahkan ada yang dijual untuk menutupi biaya operasional. Ia menegaskan bahwa jika ada yang membeli hasil galian, itu hanya untuk biaya operasional, bukan mencari keuntungan.