Tim patroli Kapal Patroli Polisi KP. LAKSMANA-7012 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur. Pengungkapan ini terjadi saat petugas melakukan pengamanan terhadap kapal KMP ULIN FERRY yang membawa sebuah mobil bunker berisi BBM bersubsidi ilegal. Modus operandi para pelaku adalah dengan membuka segel dan tutup manhole mobil bunker untuk mengambil BBM bersubsidi secara ilegal. Tiga tersangka, yaitu ED, MK, dan H, berhasil diamankan dalam operasi ini dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka, jika terbukti bersalah, dapat dihukum maksimal enam tahun penjara serta didenda hingga Rp 60 miliar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga mobil bunker dan peralatan yang diduga digunakan dalam penyelundupan ini. Selain itu, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim masih terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Kepolisian berkomitmen untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi guna mencegah kerugian negara dan memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Sindikat Penyelundupan BBM Subsidi di Balikpapan: Kisah dari Kapal Feri
