Polisi Tangkap Sopir Truk Angkut Belasan Motor Curian

by -8 Views

Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang sopir truk yang mengangkut 13 unit sepeda motor hasil curian yang akan dikirim ke Bengkulu. Pelaku, yang diketahui bernama AMR (45), mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu per unit untuk setiap motor yang berhasil dikirimkan. Kasus ini terungkap saat anggota Polsek Tambora sedang menyelidiki kasus pencurian kendaraan bermotor dan mencurigai sebuah truk bernomor polisi BD 8573 P pada hari Senin sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah diperiksa, petugas menemukan 13 sepeda motor berbagai merek yang ditutupi oleh kardus berisi buku di dalam truk tersebut. Sopir truk, AMR, mengakui bahwa dirinya disewa untuk mengirimkan sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan ke seorang penerima di Bengkulu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mencurigai truk putih yang sedang mengangkut sepeda motor tanpa dokumen resmi, di mana seorang tukang angkut berinisial A yang kini menjadi buron turut terlibat.

Sebanyak 13 sepeda motor yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk Honda Vario, Scoopy, Beat, serta Yamaha Nmax. Polsek Tambora saat ini sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor dengan bantuan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pelaku AMR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Semua informasi di atas merupakan hasil kerja keras dari Pewarta: Khaerul Izan dan disunting oleh Editor: Syaiful Hakim untuk ANTARA pada tahun 2025.

Source link