Hukum Keramas Saat Berpuasa: Penjelasan dan Hukumnya

by -10 Views

Menjaga kebersihan diri, termasuk berkeramas, memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Merawat tubuh dengan baik tidak hanya membuat seseorang merasa lebih segar, tetapi juga mendukung kesehatan secara keseluruhan. Berbagai budaya dan ajaran agama menganggap menjaga kebersihan sebagai bentuk kepedulian terhadap diri sendiri.
Namun, ketika menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sering muncul pertanyaan tentang apakah berkeramas dapat membatalkan puasa. Kekhawatiran ini timbul karena khawatir air akan masuk ke dalam tubuh saat berkeramas. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan berpuasa agar tetap menjalankan ibadah dengan benar tanpa mengabaikan kebersihan diri.
Setiap ibadah memiliki aturan yang harus dipatuhi, termasuk syarat wajib, syarat sah, dan hal-hal yang dapat membatalkannya, termasuk puasa. Beberapa umat Muslim mungkin masih merasa ragu untuk berkeramas saat berpuasa karena khawatir tindakan tersebut bisa membatalkan ibadah mereka.
Dalam Islam, berkeramas saat berpuasa diperbolehkan asalkan tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh, terutama saat mandi biasa. Namun, untuk mandi junub dan mandi sebelum salat Jumat, jika air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, puasa tetap dianggap sah karena mendapat keringanan (marfu).
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dan dijelaskan oleh Imam al-Harawi menunjukkan bahwa berkeramas saat berpuasa tidak dianggap makruh. Hadis ini menjadi dasar bahwa seseorang yang berpuasa masih diperbolehkan untuk membersihkan dirinya tanpa membatalkan ibadahnya.
Syekh Muhammad Asyraf bin Amir juga memandang bahwa hadis tersebut dapat dijadikan rujukan dalam memahami hukum berkeramas saat berpuasa. Hal itu menegaskan bahwa berkeramas pada dasarnya tidak membatalkan puasa, baik untuk kesegaran tubuh maupun kesehatan kulit.
Dalam melakukan berkeramas saat berpuasa, sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan. Jika seseorang dengan sengaja memasukkan air ke dalam tubuh, puasanya akan batal. Oleh karena itu, berkeramas saat berpuasa tetap diperbolehkan, asalkan dilakukan dengan hati-hati dan penuh keyakinan dalam menjalankan ibadah.
Ini adalah penjelasan mengenai hukum berkeramas saat berpuasa Ramadhan, di mana tindakan tersebut pada dasarnya sah dilakukan selama tetap memperhatikan aturan dan tata cara yang berlaku. Dengan demikian, menjaga kebersihan dan kesehatan tetap bisa dilakukan tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.

Source link