Galian C Ilegal di Kanaan: Perizinan Kewenangan Provinsi

by -9 Views

Aktivitas pemerataan lahan di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, menuai kecurigaan dari warga. Banyak yang mencurigai bahwa kegiatan tersebut sebenarnya adalah tambang galian C ilegal. Dalam menjawab hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan bahwa penerbitan izin galian C sepenuhnya menjadi kewenangan tingkat provinsi. Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, menjelaskan bahwa izin galian C harus dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, bukan oleh pemerintah kota. Meskipun disebut sebagai pemerataan lahan, kegiatan tersebut tetap memerlukan izin resmi, terutama jika melibatkan penggalian tanah, pasir, atau batu yang termasuk dalam kategori galian C.

Aktivitas pertambangan tanpa izin dianggap ilegal dan berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, pengawasan dari masyarakat dan aparat terkait sangat penting untuk mencegah pelanggaran seperti ini. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bontang juga telah mengangkat isu ini, mengingatkan bahwa dampak dari aktivitas tersebut dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Warga setempat sendiri mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan, termasuk banjir, longsor, debu, dan kebisingan.

HMI Bontang menekankan pentingnya pemerintah provinsi dan kota untuk segera mengambil tindakan tegas terkait aktivitas ilegal ini. Mereka meminta agar aspek izin, dampak lingkungan, dan sosial dari kegiatan tersebut diperhatikan secara serius. Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam menangani masalah ini.

Source link