Buruh Harian Balikpapan Ditangkap Edarkan Sabu, 8 Paket Narkoba Disita

by -8 Views

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pria berinisial HH (44) yang diduga sebagai pengedar sabu. Tersangka ditangkap di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Kamis dini hari (6/3/2025). Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengungkapkan bahwa HH, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. Saat diamankan di pinggir jalan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp800 ribu dan satu unit ponsel dari tangan HH. Selain itu, setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan delapan paket sabu dengan total berat 2,47 gram. HH mengakui bahwa ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A dengan harga Rp1,2 juta per gramnya melalui sistem jejak di kawasan Gunung Guntur.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Balikpapan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjerat HH dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat memberikan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup. Selain itu, aparat kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan untuk memburu pemasok sabu inisial A. Upaya keras terus dilakukan oleh aparat untuk memerangi peredaran narkotika di Balikpapan, dan dukungan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba.

Source link