Apakah Luka Berdarah Saat Berpuasa Membatalkan Puasa? Penjelasannya

by -9 Views

Puasa adalah kewajiban bagi umat Islam di mana mereka harus menahan diri dari makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, pertanyaan sering muncul mengenai apakah luka yang mengeluarkan darah saat berpuasa dapat membatalkan ibadah tersebut. Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah yang keluar akibat luka tidak akan membatalkan puasa, selama darah tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa. Hal ini berarti darah yang keluar akibat cedera ringan seperti tergores atau mimisan tidak akan mempengaruhi keabsahan puasa seseorang.

Tindakan melukai tubuh, kecuali bekam, juga tidak dianggap membatalkan puasa menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali. Namun, perhatian khusus harus diberikan jika darah berasal dari area dekat rongga tubuh alami seperti gusi, karena ada kemungkinan darah tertelan secara tidak sengaja. Jika darah yang berasal dari gusi tertelan dengan sengaja, puasa seseorang bisa batal.

Meskipun darah yang keluar biasanya tidak membatalkan puasa, jika perdarahan berlebihan dan membahayakan kesehatan seseorang, puasa boleh dibatalkan demi keselamatan. Puasa yang dibatalkan tersebut tetap harus diganti di hari lain setelah kondisi membaik. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk tetap tenang dan bijak dalam menghadapi kondisi seperti ini, serta menjaga kesehatan agar puasa dapat berjalan lancar tanpa membahayakan tubuh.

Source link