Seorang pria berinisial MT (44) harus berurusan dengan kepolisian setelah tertangkap tangan menggelapkan tabung gas di lokasi kerjanya. MT, yang bekerja sebagai pengemudi di PT SIG, nekat mencuri tabung gas berukuran 6 meter kubik demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, IPTU Rudyanto Purba, mengungkapkan bahwa aksi penggelapan tersebut dilakukan MT di Gate 3 Pertamina, Balikpapan. MT diduga telah menggelapkan enam tabung gas dalam kurun waktu tertentu. Perusahaan distribusi gas, PT SIG, mengalami kerugian hingga Rp12 juta. MT menjual tabung-tabung gas tersebut kepada seseorang di kawasan Balikpapan Barat dengan harga Rp2 juta per tabung. Aksi kriminal ini terungkap setelah keamanan Pertamina mencurigai ketidaksesuaian dalam jumlah tabung yang keluar dari kilang. Pihak keamanan melaporkan ke Polsek Balikpapan Utara yang kemudian menangkap MT. MT dijerat dengan Pasal 374 Jo 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Sopir Balikpapan Menyelundupkan Tabung Gas, Rugi Perusahaan Rp12 Juta
